Bimbingan Ringkas Manasik Haji ke Tanah Suci (2) Tingkatan dan Rukun Haji
Ilustrasi oleh M. Najib |
Tingkatan-tingkatan Haji dan Umrah
Tingkatan-tingkatan haji dan umrah ada 5:
Tingkatan pertama: sah muthlak
Syaratnya adalah Islam dan waktu, bagi
wali dapat melakukan ihram untuk anak kecil sekalipun dia sudah
mumayyiz. Untuk orang gila dengan cara diniatkan ihramnya untuk
keduanya, maka dengan demikian keduanya telah menjadi orang yang ihram
tanpa disyaratkan kehadiran keduanya pada saat wali niat ihram. Akan
tetapi disyaratkan dalam kehadiran anak kecil yang belum mumayyiz di
tempat wukuf kemudian mengikuti thawaf dalam keadaan suci, shalat dua
rakaat thawaf dilakukan oleh wali, kemudian diajak melaksanakan sa’i,
diambilkan batu untuk melempar jumrah, jika ia mampu melakukannya
sendiri, tetapi jika ia tidak mampu, maka dilemparkan oleh walinya,
sedangkan bagi yang sudah mumayyiz, maka ia mengerjakan sendiri
amalan-amalan hajinya
Tingkatan kedua: sah melaksanakan haji
Syaratnya adalah Islam, tamyiz dan
waktu, bagi anak kecil yang telah mumayyiz dapat melakukan ihram dengan
seizin walinya dan melaksanakan sendiri amalan-amalan hajinya
Tingkatan ketiga: nadzar
Syaratnya adalah Islam, tamyiz, baligh dan waktu.
Tingkatan keempat: telah melaksanakan kewajiban Islam
Syaratnya adalah Islam, tamyiz, baligh,
merdeka dan waktu meskipun tidak mampu. Maka hajinya orang miskin
dianggap sebagai haji dalam Islam meskipun dia haram bepergian jika
sangat membahayakan
Tingkatan kelima: Wajib sebagaimana yang telah dijelaskan syarat-syaratnya
Rukun-rukun Haji
Rukun-rukun haji ada 6, yaitu:
- Niat Ihram
Caranya yaitu niat ihram haji karena Allah SWT. dengan syarat dilakukan pada bulan-bulan haji yaitu: Syawal, Dzul Qa’dah sampai dengan terbitnya fajar hari nahr (Hari Raya Idul Adha). Sunnah melafalkan niat dengan lisan seperti:
Untuk dirinya sendiri membaca:
نويت الحج وأحرمت به لله تعالى
Untuk orang lain membaca:
نويت الحج عن فلان وأحرمت به عنه لله تعالى
Kemudian membaca talbiyah :
لبيك اللهم لبيك، لبيك لا شريك لك لبيك، إن الحمد والنعمة لك والملك لا شريك لك
Kemudian membaca shalawat Nabi SAW. dan berdo’a memohon ridla Allah dan surga-Nya.
Orang laki-laki yang hendak ihram harus
melepaskan pakaian yang menutupi badannya seperti baju, jubah dan kaos
kakiDisunnahkan baginya mandi dengan niat mandi ihram dan memakai
wangi-wangian setelah mandi dan sebelum ihram.
Orang laki-laki memakai sarung dan
selendang dan diutamakan yang warna putih dan memakai sandal, sedangkan
orang perempuan memakai pakaian lengan panjang. Kemudian shalat dua
rakaat dengan niat shalat sunnah ihram dengan membaca surat al-Kafirun pada rakaat pertama dan surat al-Ikhlash pada rakaat kedua Disunnahkan menghadap ke qiblat pada saat niat ihram dan banyak membaca talbiyah selama ihram
- Wukuf di Arafah
Waktunya mulai tergelincirnya matahari tanggal 9 Dzul Hijjah sampai dengan terbitnya fajar pada hari raya idul adlha
Ketentuan-ketentuan wukuf:
- Wukuf harus berada di tanah Arafah meskipun sebentar
- Wukuf harus dilakukan oleh orang yang sah ibadahnya, karena itu tidak sah wukufnya orang gila, tidak sadar, atau mabuk
- Disunnahkan wukuf dengan menghadap qiblat, bersuci dari hadas dan najis, berada dibawah terik matahari kecuali ada udzur, khusyu’, menghadirkan hati bersama Allah dan menangis, menjauhi cacian dan permusuhan dan berprasangka baik terhadap Allah, berusaha agar makanan, minuman dan pakaiannya diperoleh dari cara halal yang terhindar dari syubhat, banyak membaca tasbih, tahmid, tahlil, takbir, istighfar, membaca talbiyah, membaca al-qur’an, shalawat nabi, bersedekah meskipun sedikit, baik siang maupun malam.
Dilaksanakan setelah meninggalkan Arafah yang waktunya mulai tengah malam hari raya idul adlha
Syarat-syarat sahnya thawaf ifadlah ada 12, yaitu:
Pertama: dilakukan sebanyak 7
kali, jika kurang dari itu meskipun sedikit, maka tidak sah, jika ia
ragu mengenai bilangan thawafnya, maka harus mengambil bilangan yang
lebih sedikit
Kedua: setiap
akhir putaran menghadap ke Hajar Aswad sebagaimana pada saat memulai dan
maju sedikit lurus dengan pintu Ka’bah untuk sempurnanya putaran
Ketiga: dilaksanakan di dalam masjid meskipun di atasnya atau atapnya, jika thawafnya di luar masjid maka tidak sah
Keempat: dilaksanakan di luar Ka’bah. Yang termasuk Ka’bah adalah Syadrawan[1] dan Hijir Ismail. Maka orang yang thawaf harus berada di luarnya
Kelima: menutup aurat bagi yang
mampu, jika tidak menutup aurat, maka thawafnya tidak sah, aurat bagi
laki-laki dan budak (sudah tidak ada) adalah antara pusar dan lutut dan
bagi perempuan adalah seluruh anggota badannya kecuali wajah dan kedua
telapak tangan
Keenam: suci dari hadas kecil,
hadas besar dan suci dari najis baik badan, pakaian ataupun tempat yang
dipakai untuk thawaf. Maka tidak sah thawaf jika tidak suci dari yang
telah disebutkan, apabila mampu melakukannya
Ketujuh:
tidak ada sesuatu yang memalingkan. Jika ia berjalan dengan cepat
karena khawatir disentuh oleh wanita atau untuk melihat temannya, maka
thawafnya tidak sempurna
Kedelapan: mengawali dari Hajar
Aswad. Jika mengawali dari yang lainnya seperti pintu, maka thawafnya
yang sebelum Hajar Aswad tidak dihitung, jika telah sampai di Hajar
Aswad, maka ia baru mengawali thawafnya
Kesembilan: seluruh anggota
tubuh sisi kiri harus lurus dengan seluruh atau sebagian Hajar Aswad.
Jika seseorang memulai thawafnya dari hajar aswad akan tetapi tidak
semua anggota tubuh sisi kirinya menghadap ke Hajar Aswad, misalnya
sebagian lurus ke pintu, maka thawafnya tidak dihitung sampai seluruh
tubuh sisi kirinya lurus dengan Hajar Aswad.
Kesepuluh: berjalan ke depan, jika seseorang berjalan mundur, maka thawafnya tidak sah.
Kesebelas: posisi Ka’bah berada dis ebelah kirinya.
Keduabelas: berniat mengelilingi Ka’bah, jika seseorang mengelilingi Ka’bah tetapi ia tidak mengetahuinya, maka thawafnya tidak dihitung.
Semua syarat diatas berlaku tidak hanya untuk thawaf ifadlah, akan tetapi untuk seluruh thawaf (Ifadlah, Qudum, Wada’).
Sunnah-sunnah Thawaf:
Ada beberapa hal yang disunnahkan pada
waktu thawaf, di antaranya berjalan kecuali ada udzur seperti sakit,
kontinyu, tenang, tidak tergesa-gesa, tidak berbicara kecuali yang baik
seperti mengajari orang bodoh, dekat dengan Ka’bah jika tidak
memberatkan karena berdesak-desakan, mencium hajar aswad dan mengusapnya
dengan tangan, berlari-lari kecil bagi orang laki-laki pada tiga
putaran pertama yang dilanjutkan dengan sa’i.
Hal-hal yang dimakruhkan pada waktu thawaf:
Meletakkan tangan dibelakang punggung
dengan bersidekap, meletakkannya dimulut kecuali saat menguap,
menggandengkan jari-jari tangan kanan dengan jari-jari tangan kirinya,
makan atau minum saat thawaf, tertawa, menahan kencing, buang air besar
atau kentut.
- Sa’i antara Shafa dan Marwah
Syarat sahnya sa’i ada 6:
Pertama: dilakukan tujuh kali dihitung dari Shafa ke Marwah satu kali dan dari Marwah ke Shafa satu kali
Kedua: menempuh seluruh jarak sa’i
Ketiga: berada di dalam tempat sa’i sebagaimana yang diketahui sekarang ini
Keempat: dilakukan setelah
thawaf ifadlah dan thawaf qudum, apabila orang yang sa’i belum wukuf di
Arafah setelah thawaf qudum. Jika ia telah wukuf di Arafah setelah
thawaf qudum dan sebelum sa’i, maka sa’inya tidak sah kecuali setelah
thawaf ifadlah
Kelima: tidak ada sesuatu yang
memalingkan dari sa’i, jika sa’i dengan niat mencari orang yang punya
hutang atau untuk lomba, maka sa’inya tidak sah
Keenam: memulainya dari Shafa
untuk hitungan ganjilnya yaitu kesatu, ketiga, kelima dan ketujuh dan
dari Marwah untuk yang genap yaitu kedua, keempat dan keenam
Sunnah-sunnah sa’i:
Sunnah-sunnah sa’i antara lain, keluar
sa’i dari pintu Shafa setelah selesai shalat dan mengusap Hajar Aswad,
menutup aurat, suci dari hadats dan najis, berjalan bagi yang mampu,
mengawali dan mengakhiri berjalan dengan pelan-pelan, kontinyu
(terus-menerus) antara sa’i yang pertama sampai dengan yang terakhir.
Namun, jika tidak kontinyu, maka tidak apa-apa. Naik ke bukit Shofa dan
Marwah bagi laki-laki setinggi badannya, memperbanyak dzikir kepada
Allah, istighfar dan berdo’a dan lebih utama dengan do’a yang ma’tsur
(bersumber dari Rasulullah SAW), menghindari mengganggu orang lain,
tidak melakukan hal-hal yang mengganggu kekhusyukan hati seperti melihat
orang lain yang sa’i.
Hal-hal yang makruh pada waktu sa’i
Berdiri ditengah tempat sa’i atau duduk di bukit shafa dan marwah jika tida ada udzur
- Memotong rambut kepala dan bukan rambut yang lain
Tidak mencukupi jika memotong rambut
yang ada di wajah atau yang lainnya. Minimal mengambil tiga helai rambut
kepala sekalipun terpisah-pisah dan tidak boleh kurang dari tiga helai
rambut.
- Tertib
Yaitu dengan mendahulukan ihram dari
pada rukun yang lainnya, mendahulukan wukuf di Arafah dari pada thawaf
dan memotong rambut, mendahulukan thawaf dari pada sa’i jika ia belum
sa’i setelah thawaf qudum
Rukun-rukun haji diatas tidak dapat diganti dengan membayar dam
Rukun-rukun Umrah
Rukun-rukun umrah ada 5, yaitu:- Niat Ihram umrah
- Thawaf mengelilingi Ka’bah
- Sa’i antara shafa dan marwah
- Memotong rambut kepala
- Tertib, yaitu mengurutkan rukun-rukun yang 4 diatas dengan melakukan niat kemudian thawaf, sa’i dan memotong rambut
*Diterjemahkan dari Kitab al Manasik Sughra li Qashidi Ummi al Qura karya Hadratussyaikh KH. M. Hasyim Asy’ari
[1]Dinding
yang mengelilingi Ka’bah yang berada dalam bagian bangunan yang
berbentuk melengkung di bawah dinding Ka’bah sampai permukaan tanah
kecuali di Hijr Ismail.
No comments:
Post a Comment