Hukum Jual Beli dengan Sistem Kredit?
Oleh: Zainal Karomi
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum admin, bahwa di zaman
sekarang ini sudah mayoritas kalangan masyarakat membeli sesuatu dengan
sistem berkredit. Nah, misal kendaraan bermotor kan di situ sudah
tertera harga cash sekian dan harga kredit sekian. Bagaimana hukum syariat menyikapi masalah tersebut?
Anang Brow, Jepara.
Jawaban:
Wa’alaikum salam, terima kasih atas
pertanyaannya. Semoga Allah selalu memberikan limpahan hidayahNya dan
rahmatNya. Adapun penjelasannya sebagai berikut:
Salah satu kegiatan ekonomi yang terjadi di zaman sekarang ini adalah jual beli barang secara kredit, sering disebut bai taqsith yaitu transaksi jual beli dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pada biasanya (sistem cash). Dalam artian, dalam jual beli tersebut sudah jelas harganya kredit sekian dan kalau cash/tunai sekian.
Pada dasarnya para ulama menetapkan bahwa transaksi jual beli hukumnya mubah/boleh kecuali kalau di dalamnya terdapat unsur gharar (penipuan), masysir (spekulasi), dan sebagainya. Dengan demikian, transaksi sistem kredit dengan harga yang lebih tinggi dibanding membeli cash/
jual beli yang pembayarannya ditangguhkan dan penambahan harga untuk
pihak penjual hukumnya sah, asalkan transaksi/akad antara penjual dan
pembeli dilakukan secara sharih/jelas.
Dalam artian, antara pembeli dan penjual
sama-sama mengetahui dan terdapat kesepakatan harga barang dan batas
waktu saat akad. Selain itu, jangan sampai akad sudah selesai dan barang
sudah dibawa pulang belum ada kesepakatan harga dan waktu antara
pembeli dan penjual. Apakah barang tersebut dibeli secara cash
atau kredit. Sehingga yang terjadi pembeli menetapkan/memutuskan sendiri
akadnya setelah beberapa waktu dari waktu transaksi. Keterangan
tersebut berlandaskan dalam kitab Raudlatut Tholibin karya Imam Nawawi yang berbunyi:
روضة الطالبين وعمدة المفتين (1/ 422ا)
والثاني أن
يقول بعتكه بألف نقدا أو بألفين نسيئة فخذه بأيهما شئت أو شئت أنا وهو باطل
أما لو قال بعتك بألف نقدا وبألفين نسيئة أو قال بعتك نصفه بألف ونصفه
بألفين فيصح العقد.
Dalam redaksi di atas dapat disimpulkan
semisal penjual berkata kepada pembeli, aku akan jual barang ini kepada
kamu dengan harga 1000 secara kontan atau dengan harga 2000 dengan tempo
(kredit). Kemudian terserah kamu ambil yang mana. Transaksi jual beli
seperti inilah hukumnya batal.
Dan sebagian ulama dunia berpendapat bahwa transaksi kredit diperbolehkan, sebagaimana para ulama membahasnya dalam sidang al Fiqih al Islami pada Muktamar ke enam di Jeddah Kerajaan Arab Saudi tanggal 14-20 Maret 1990 M. Hasil keputusan tersebut dibukukan dalam kitab al Fiqh al Islami wa Adillatuhu
karya Syaikh Wahbah Zuhaili juz 7 halaman 175 – 176. Dalam muktamar
tesebut memutuskan enam point tentang transaksi jual beli. Salah satu
point tersebut adalah:
“Boleh melakukan penjualan dengan
harga kredit yang lebih tinggi dari harga tunai. Sebagaimana pula, boleh
menyebutkan harga suatu barang secara kontan sementara pembayaran
harganya diangsur dalam waktu tertentu yang diketahui dengan pasti. Jual
beli yang ada tidak sah kecuali jika kedua belah pihak menegaskan dan
memastikan apakah pembayarannya secara tunai atau kredit. Oleh sebab
itu, apabila akad jual beli yang dilakukan masih mengambang, belum jelas
dan belum pasti apakah secara tunai atau tidak. Dalam artian belum
terjadinya kesepakatan yang pas mengenai harga yang pas/pasti, maka itu
hukumnya tidak boleh”. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam.
No comments:
Post a Comment