Hukum makan sate 02 bekicot
Bagaimana hukum makan sate bekicut ?
Pada dasarnya setiap hewan yang mati / bangkai itu haram di makan, termasuk pada kasus sate bekicut. Itu adalah haram. Sebab haramnya adalah karena bekicut itu tidak di sembelih, disebabkan bekicut tidak memiliki leher, sehingga tidak bisa disembelih. Berbeda dengan ikan dan belalang, yang meskipun sudah menjadi bangkai tetapi masih halal untuk di makan.
Di sampaikan oleh K.H. Habib Ahmad dalam pengajian kitab kuning 17 juli 2017 di masjid Tebuireng. Pukul 09.30 wib.
No comments:
Post a Comment