Mengedarkan Kotak Amal Saat Khutbah Berlangsung
Oleh: Ustadz Zaenal Karomi*
Assalamu’alaikum Wr Wb
Begini admin, suatu ketika perjalanan
pulang dan saya sempatkan shalat Jum’at di masjid pinggir jalan. Ketika
khutbah Jum’at masih disampaikan terlihat kotak infak dijalankan kepada
para jamaah. Saya pernah dengar menjalankan kotak tersebut saat khutbah
berlangsung hukumnya tidak boleh, apa benar admin? Terimakasih.
Fath al Muhammad (Jombang)
Wa’alaikumsalam Wr. Wb
Terima kasih kepada penanya. Semoga
Allah Swt senantiasa melimpahkan rahmat dan hidayahNya kepada kita
semua. Amiin. Adapun ulasan jawaban pertanyaan tersebut sebagai berikut;
Khutbah Jum’at merupakan salah satu
syarat sah penyelenggaraan shalat Jum’at seperti halnya terdapat 40
orang ahli Jum’at. Dalam Khutbah Jum’at sendiri juga terdapat
rukun-rukun khutbah, misalnya membaca hamdalah, membaca shalawat Nabi
Muhammad SAW. dan lain-lain. Lalu, bagaimana ketika khutbah sedang
berlangsung para jama’ah menjalankan kotak infak?
Bagi para jama’ah ketika khutbah sedang
berlangsung dianjurkan menghadap ke arah kiblat, memperhatikan dan
mendengarkan khutbah dengan sungguh-sungguh. Keterangan ini dipaparkan
dalam kitab Shahih Muslim juz 1 halaman 377 sebagai berikut;
وَحَدَّثَنَا
يَحْيَى بْنُ يَحْيَى وَأَبُو بَكْرِ بْنُ أَبِى شَيْبَةَ وَأَبُو
كُرَيْبٍ قَالَ يَحْيَى أَخْبَرَنَا وَقَالَ الآخَرَانِ حَدَّثَنَا أَبُو
مُعَاوِيَةَ عَنِ الأَعْمَشِ عَنْ أَبِى صَالِحٍ عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ
قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنْ تَوَضَّأَ
فَأَحْسَنَ الْوُضُوءَ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَاسْتَمَعَ وَأَنْصَتَ
غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ وَزِيَادَةُ ثَلاَثَةِ
أَيَّامٍ وَمَنْ مَسَّ الْحَصَى فَقَدْ لَغَا
“Barangsiapa berwudu, lalu
memperbagus (menyempurnakan) wudunya, kemudian mendatangi shalat Jum’at
dan dilanjutkan mendengarkan dan memperhatikan khutbah, maka dia akan
diberikan ampunan atas dosa-dosa yang dilakukan pada hari itu sampai
dengan hari Jum’at berikutnya dan ditambah tiga hari sesudahnya.
Barangsiapa bermain-main krikil, maka sia-sialah Jum’atnya (kesalahan
yang dicela).” (HR. Muslim)
Dalam
syarhnya Imam Nawawi menjelaskan bahwa pencegahan memegang
(bermain-main) krikil dan lainnya merupakan salah satu perbuatan yang sembrono/sia-sia
dalam keadaan khutbah. Selain itu juga terdapat isyarat untuk
menghadapkan hati dan anggota badan saat sedang khutbah Jum’at. (Hadis
ini tergolong hadis hasan shahih)
Dalam pandangan Syaikh Sulaiman bin Umar bin Manshur al Ujaili al Azhari al Jamal di kitab khasyiyat al Jamal ala minhaj juz
2 halaman 36 bahwa melakukan segala sesuatu yang dapat memalingkan dari
dzikir dan mendengar khutbah hukumnya makruh. Dengan demikian, dalam
persoalan menjalankan kotak amal dapat dikategorikan sebagai illat tersebut. Sebagaimana redaksi di bawah ini:
قَوْلُهُ :
وَيُكْرَهُ الْمَشْيُ بَيْنَ الصُّفُوفِ لِلسُّؤَالِ وَدَوْرَانِ
الْإِبْرِيقِ وَالْقِرَبِ لِسَقْيِ الْمَاءِ وَتَفْرِقَةِ الْأَوْرَاقِ
وَالتَّصَدُّقِ عَلَيْهِمْ ؛ لِأَنَّهُ يُلْهِي النَّاسَ عَنْ الذِّكْرِ
وَاسْتِمَاعِ الْخُطْبَةِ ا هـ
“Dimakruhkan menjalankan di antara
shaf-shaf untuk meminta dan memutarkan teko, mendekatkan teko untuk
menyuguhkan air dan membagikan kertas-kertas serta shadaqah kepadanya,
karena itu semua menyebabkan manusia lalai dari dzikir dan mendengarkan
khutbah.
Karena makruh, maka seyogyanya untuk
dicarikan alternatif lain. Kalau masih bisa dicarikan alternatif dengan
efektifitas dan kondusifitas yang lebih baik, kenapa tidak? Langkah
alternatifnya bisa dengan meletakkan kotak amal di setiap pintu masuk
masjid, sehingga orang yang ingin bersedakah bisa langsung memasukkannya
baik sebelum khutbah dimulai maupun setelahnya. Semoga bermanfaat. Wallahu ‘Alam bis showab.
*Mahasantri Ma’had Aly Tebuireng dan penggerak Bahtsul Masail di Tebuireng
No comments:
Post a Comment